Benarkah negara kita sudah maju sepenuhnya jika masih ada rakyatnya yang tidak bisa mengenyam pendidikan? Pada UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan..." Di dalam pasar tersebut dijelaskan jika anak dalam kondisi apapun berhak mendapat pendidikan terutama pendidikan dasar. Jika negara mau maju pastinya pendidikan harus nomor satu.